Patroli KRYD Polresta Magelang Sikat Peredaran Miras di Muntilan, 13 Pelaku Diamankan

    Patroli KRYD Polresta Magelang Sikat Peredaran Miras di Muntilan, 13 Pelaku Diamankan

    MAGELANG - Polresta Magelang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Melalui patroli KRYD (Kegiatan Rutin yang Dioptimalkan) yang digelar Sabtu malam hingga Minggu dini hari (25-26 Januari 2025), aparat kepolisian berhasil mengamankan 13 pelaku yang terlibat dalam peredaran, pembelian, dan konsumsi miras di Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.  

    Kapolsek Muntilan, AKP Abdul Muthohir, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa patroli tersebut menyasar empat lokasi di tiga desa di Kecamatan Muntilan, termasuk Desa Sedayu. Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti miras, mulai dari tuak, ciu murni, hingga ciu oplosan dengan total puluhan liter.  

    “Patroli KRYD kami laksanakan berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya aktivitas jual beli dan konsumsi miras. Dari informasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 13 pelaku, terdiri dari satu penjual, beberapa pembeli, dan para pengonsumsi, ” ujar AKP Muthohir.  

    13 Pelaku dan Barang Bukti Diamankan  

    Para pelaku yang diamankan terdiri dari berbagai usia, termasuk remaja. Di antaranya:  

    - N (36) warga Salam, K (44) warga Srumbung.  

    - Tiga remaja pembeli asal Mungkid, yaitu EW (18), KP (15), dan FRP (14).  

    - Tujuh orang lainnya dari Muntilan, termasuk AW (36), RI (23), VN (21), IP (20), hingga DM (19).  

    - Penjual miras berinisial GP (23).  

    Adapun barang bukti yang disita antara lain:  

    - 8 liter miras tuak dalam plastik bening.  

    - 1 botol berisi miras KTI sisa 1, 5 liter.  

    - Beberapa botol berisi ciu berbagai jenis, termasuk ciu gedang kluthuk dan ciu oplosan.  

    “Total barang bukti meliputi botol dan plastik dengan total puluhan liter miras berbagai jenis. Semua pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Polsek Muntilan untuk proses hukum lebih lanjut, ” tegas AKP Muthohir.  

    Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Muntilan menegaskan bahwa Polresta Magelang berkomitmen untuk memberantas habis peredaran miras di wilayah hukumnya. Ia mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan.  

    “Kami mengimbau masyarakat untuk terus berkolaborasi dengan pihak kepolisian. Jika ada aktivitas mencurigakan seperti jual beli miras, laporkan segera ke kepolisian terdekat. Kami pasti akan menindaklanjutinya, ” pungkas AKP Muthohir.  

    Patroli ini menjadi bukti nyata komitmen Polresta Magelang dalam menciptakan wilayah yang bebas dari peredaran minuman keras demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. (Humas)

    magelang jateng patroli kryd polresta magelang
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Patroli KRYD Polresta Magelang Bongkar Peredaran...

    Berita terkait